Dengan viralnya sebuah kisah perselingkuhan yang meklibatkan dua anggota polri Kabiid Humas Polda Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan hal tersebut dan mengatakan “terkait kasus pereslingkuhan yang sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan ,terlebih mereka sudah berkeluarga “jelas Zulpan kepada Wartawan ,selasa 24/05/2022.
Sebelumnya berawal dari sebuah cerita atau curhatan di twitter seorang perempuan tentang perselingkuhan suaminya yaitu Briptu A bermain mata dengan sejumlah orang ,salah satunya dengan seorang Bripda RPH yang merupakan seorang polwan bertugas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya,seingkatnya dari perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya tepatnya di bulan Desember 2019 dan pada tahun 2020 Briptu A juga pernah dilaporkan dengan dugaan pemalsuan tanda tanggan.
Zulpan juga mengatakan Polda Metro Jaya telah bertindak secara cepat dari kasus perselingkuhan yang viral tersebut dab dengan pemberian sanksi pemecatan serta demosi,lanjut Zulpan mengatakan jika pihak korban masih tidak percaya bahwa dari kedua anggota tersebut sudah diberi sanksi makan silahkan datng saja ke Polda Metro Jaya untuk bukti berkasnya