Sebelumnya terdapat 13 ruas jalan yang telah dilakukan Ganjil Genap yang berada didaerah Jakarta tetapi dengan setelahnya adanya evaluasi karena makin banyaknya kepadatan kendaraan yang ada dijakarta makan pemerintah menambah menjadi 25 ruas jalan yang yang berlaku Ganjil Genap.
Dalam informasi yang di tetapkan berlakunya Ganjil Genap ini dari 25 ruas jalan yaitu dimulai pada tanggal 25 Juni 2022 nanti yang mengacu dari peraturan Pergup No 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap
Jam operasi yang dilakukan dalam Ganjil Genap nanti pada tanggal 5 juni 2022
Berlakunya Ganjil Genap ini dimulai dari :
pukul 06:00WIB - 10:00 WIB dan akan dilanjutkan pada sore hari yaitu pukul 16:00 - 21:00 WIB .
Dan pemeberlakuan ini berlangsung pada hari kerja atau dari hari Senin - Jum'at,kecuali libur nasional dan hari libur biasa ( Sabtu dan Minggu ) maka Ganjil Genap tidak di berlakukan
Kendaraan apa saja yang tidak berlaku ganjil Genap ?
Bagi kendaraan ini yang disebutkan maka Ganjil Genap tidak berlaku,adapun diantaranya yaitu : Kendaraan Dinas Polri,TNI,Pemadam Kebakaran,Ambulace,Kendaraan Listrik,Angkutan Umum,Plat Kuning ,Sepeda Motor serta kendaraan yang dikecualikan dalam keaadan darurat.
25 Ruas jalan yang di diberlakukan Ganjil Genap
1. JL.Pintu Besar Selatan
2. JL.Gajah Mada
3. JL. Hayam Wuruk
4. JL. Majapahit
5. JL. Medan Merdeka Barat
6. JL. MH.Thamrin
7. JL. Jendral Sudirman
8. JL. Sisingamangaraja
9. JL. Panglima Polim
10. JL.Fatmawati
11. JL. Suryapranoto
12. JL. Jalan Tomang Raya
13. JL. Jendrl S.Parman
14. JL. Gatot Subroto
15. JL. MT.Haryono
16. JL. HR.Rasuna Said
17.JL. D.I pandjaitan
18. JL. Jendral Ahmad Yani
19. JL. Pramuka
20. JL. Jalan Salemba sisi Barat ,untuk Timur mualai dari simpang jl.Paseban Raya sampai Diponogoro
21. JL. Kramat Jaya
22. JL. Stasiun Senen
23. JL. Gunung Sahari
24. JL. Balikpapan
25. JL. Kyai Caringin
Dan bagi yang melanggar Ganjil Genap ini maka akan dikenakan sanksi yaitu tilang yang mengacu dari pasal 287 Undang -Undang No 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) dengan dikenakan dendan maskimal RP 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
itulah informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat dan hati-hati dalam melakukan perjalan serta taati peraturan Lalu Lintas terima kasih