Kamaruddin Simanjuntak mengungkit-ungkit celana dalam Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo saat berdebat panas dengan eks Jubir KPK, Febri Diansyah soal tudingan Putri yang mengaku telah diperkosa oleh almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari Suara.com, Senin (12/12), Kamaruddin awalnya, mencecar Febri yang kini menjadi pengacara Putri Candrawathi. Terkait tudingan pelecehan seksual yang diklaim Putri terjadi di di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu, Kamaruddin pun menagih bukti visum soal tudingan pemerkosaan yang diklaim Putri.
"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," kata Kamaruddin saat berdebat panas dengan Febri dalam acara yang ditayangkan TV swasta, Sabtu lalu.
Febri pun balik mempertanyakan Kamaruddin apakah dirinya membaca isi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah meminta bukti soal klaim pemerkosaan yang disebut-sebut oleh istri Sambo.
"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu Anda membaca atau tidak," timpal Febri menjawab pertanyaan Kamaruddin.
Febri menjelaskan, keterangan korban dikonfirmasi ke psikolog forensik. Menurutnya, konfirmasi psikolog forensik menjadi pertimbangan bahwa Putri benar-benar diperkosa.
"Kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau Anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," jelasnya. Setelah itu, Kamaruddin langsung mempertanyakan keberadaan celana dalam milik Putri.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" kata Kamaruddin.
Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab oleh Febri Diansyah.
Febri sebelumnya sempat mengungkapkan bukti kekerasan seksual Putri Candrawathi. Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).
Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.
Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.