Putri Candrawathi Jadi Saksi, Hakim Minta Pengunjung Sidang Keluar Ketika Pembahasan Masuk ke Konten Asusila

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Putri Candrawathi Jadi Saksi, Hakim Minta Pengunjung Sidang Keluar Ketika Pembahasan Masuk ke Konten Asusila
Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup."

Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menyatakan sidang akan tertutup ketika pemeriksaan mengarah ke konten kesusilaan. Nantinya, para pengunjung sidang akan diminta untuk keluar ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu lebih dulu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan tim kuasa hukum Putri agar sidang berlangsung tertutup. Hanya saja, JPU menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus ini bukan perkara anak maupun kesusilaan.

"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: CEK FAKTA: Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati hingga Dieksekusi Hari Ini, Benarkah?

"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," kata JPU.

Majelis hakim lantas berunding terlebih dahulu dan meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Hanya saja, istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan apabila persidangan berlangsung secara terbuka untuk publik.

"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim Wahyu.

"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," singkat Putri.

Hasil perundingan majelis hakim memutuskan sidang tertutup hanya sebatas pembahasan konten asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke konten tersebut, maka para pengunjung sidang diminta keluar dari ruang persidangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Vonis Putri Chandrawati Berubah Jadi Hukuman Mati, Eksekusi Hari Ini?

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," papar Wahyu.