Sujud Syukur hingga Berpelukan usai Divonis Bebas, Pengacara ke Nikita Mirzani: Tahun Baru di Jakarta!

Dexcon

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:57 WIB
Sujud Syukur hingga Berpelukan usai Divonis Bebas, Pengacara ke Nikita Mirzani: Tahun Baru di Jakarta!
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Tangis bahagia terpancar dari Nikita Mirzani setelah divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ditto Mahendra. Saking girangnya, Nikita sampai sujud syukur di lantai ruang sidang. 

Sidang putusan kasus yang menjerat Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12), hari ini. 

Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, Nikita langsung tersungkur di lantai saat hakim masih membacakan amar putusan. Sejumlah pengacara hingga petugas tampak membantu membangunkan Nikita Mirzani agar kembali duduk di kursi persidangan. 

Setelah mengekspresikan kegirangannya di sidang, Nikita lantas berterima kasih kepada hakim setelah dirinya divonis bebas. 

"Terima kasih, pak hakim," kata Niki sapaan artis berusia 35 tahun itu.

Bisa Rayakan Tahun Baru

Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan. Ia setelahnya diarahkan lagi untuk duduk di kursi terdakwa guna menenangkan diri.

Tak lama berselang, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri sang presenter untuk memberikan pelukan selamat.

"Tahun baru di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.

"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.

Pernah Banting Mik hingga Lempar Map di Sidang

Ekspresi Niki itu sangat berbeda dengan sidang sebelumnya. Diketahui, Nikita pernah mengamuk hingga membanting mik di sidang. Aksi Nikita mencak-mencak saat menjalani sidang itu diduga karena tidak diizinkan untuk berobat. Selain itu, Nikita juga sempat melemparkan map ke meja jaksa penuntut umum. 

Setelah itu, Nikita pun dikawal ketat sejumlah aparat saat keluar ruang sidang. 

Dilaporkan Dito Mahendra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:36 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:22 WIB

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Pagi Mencekam di Way Jambu: Buruh Tenda Diberondong 5 Tembakan, Pelaku Diringkus dalam 4 Jam

Pagi Mencekam di Way Jambu: Buruh Tenda Diberondong 5 Tembakan, Pelaku Diringkus dalam 4 Jam

Lampung | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:37 WIB

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:36 WIB

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kasus Hanania Group: Keanu AGL Penuhi Panggilan, Awkarin Mangkir Tanpa Kabar

Kasus Hanania Group: Keanu AGL Penuhi Panggilan, Awkarin Mangkir Tanpa Kabar

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

Kalah Saing Honda Pilih Hentikan Penjualan Mobil di Korea Selatan Mulai 2026

Kalah Saing Honda Pilih Hentikan Penjualan Mobil di Korea Selatan Mulai 2026

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:30 WIB

7 Fitur Menarik di iOS 27: Optimalkan AI, Performa Diklaim Lebih Kencang

7 Fitur Menarik di iOS 27: Optimalkan AI, Performa Diklaim Lebih Kencang

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:29 WIB

ASUS ExpertCenter D700 Mini Tower, Solusi Andal untuk Operasional Bisnis Modern

ASUS ExpertCenter D700 Mini Tower, Solusi Andal untuk Operasional Bisnis Modern

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:29 WIB

6 Tewas, Lokasi Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Masih Terlarang

6 Tewas, Lokasi Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Masih Terlarang

Sulsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:27 WIB

Naik Bus Sekolah, Pulang Bawa 4 Gol: Curacao Bikin Heboh Jelang Piala Dunia 2026

Naik Bus Sekolah, Pulang Bawa 4 Gol: Curacao Bikin Heboh Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:27 WIB