Sujud Syukur hingga Berpelukan usai Divonis Bebas, Pengacara ke Nikita Mirzani: Tahun Baru di Jakarta!

Dexcon

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:57 WIB
Sujud Syukur hingga Berpelukan usai Divonis Bebas, Pengacara ke Nikita Mirzani: Tahun Baru di Jakarta!
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Tangis bahagia terpancar dari Nikita Mirzani setelah divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ditto Mahendra. Saking girangnya, Nikita sampai sujud syukur di lantai ruang sidang. 

Sidang putusan kasus yang menjerat Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12), hari ini. 

Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, Nikita langsung tersungkur di lantai saat hakim masih membacakan amar putusan. Sejumlah pengacara hingga petugas tampak membantu membangunkan Nikita Mirzani agar kembali duduk di kursi persidangan. 

Setelah mengekspresikan kegirangannya di sidang, Nikita lantas berterima kasih kepada hakim setelah dirinya divonis bebas. 

"Terima kasih, pak hakim," kata Niki sapaan artis berusia 35 tahun itu.

Bisa Rayakan Tahun Baru

Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan. Ia setelahnya diarahkan lagi untuk duduk di kursi terdakwa guna menenangkan diri.

Tak lama berselang, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri sang presenter untuk memberikan pelukan selamat.

"Tahun baru di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.

baca juga

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.

"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.

Pernah Banting Mik hingga Lempar Map di Sidang

Ekspresi Niki itu sangat berbeda dengan sidang sebelumnya. Diketahui, Nikita pernah mengamuk hingga membanting mik di sidang. Aksi Nikita mencak-mencak saat menjalani sidang itu diduga karena tidak diizinkan untuk berobat. Selain itu, Nikita juga sempat melemparkan map ke meja jaksa penuntut umum. 

Setelah itu, Nikita pun dikawal ketat sejumlah aparat saat keluar ruang sidang. 

Dilaporkan Dito Mahendra

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

(Sumber Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:36 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:22 WIB

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×