Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lagi-lagi melempar tuduhan kepada Brigadir J alias Yosua. Selain mengklaim pernah diperkosa, Putri menuduh Yosua sebagai manusia keji karena juga mengancam akan membunuh orang-orang yang dicintainya.
Tudingan itu disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, hari ini.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," ucapnya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (25/1).
Dalam pleidoinya, Putri juga mengadu kepada majelis hakim soal pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J. Tak hanya merasa ketakutan, kini Putri mengaku sangat terhina atas perbuatan mantan ajudan suaminya itu.
"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” katanya.
Di sisi lain, Putri pun mengaku menyesal telah membongkar aibnya sendiri. Jika waktu yang diulang kembali, Putri mengklaim rela merahasiakan perbuatan Yosua.
"Rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," katanya.
Putri pun menyoroti soal pemberitaan media yang menyebut dirinya adalah pendusta atas tuduhan Yosua sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," katanya.
Baca Juga: Tak Dipecat, PSSI Tugaskan Shin Tae-yong Pimpin Persiapan Piala Asia U-20 Uzbekistan
Selain itu, Putri turut mempertanyakan para ahli yang diberi panggung untuk mengomentari kasus Brigadir J. Menurutnya, para ahli itu tidak mengetahui fakta yang sebetulnya terjadi di balik peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan. Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara," ungkapnya.
"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya, namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambung Putri.
Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
(Sumber: Suara.com)