Tiba-tiba Siap Hadiri Sidang Vonis, Kubu David Berharap Agnes Gracia Dihukum Berat

Dexcon Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 11:26 WIB
Tiba-tiba Siap Hadiri Sidang Vonis, Kubu David Berharap Agnes Gracia Dihukum Berat
Tiba-tiba Siap Hadiri Sidang Vonis, Kubu David Berharap Agnes Gracia Dihukum Berat (Twitter)

Terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia alias AG dipastikan bakal menghadiri langsung di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang vonis yang akan dibacakan hakim. Awalnya, tim pengancara menyebut jika mantan pacar Mario Dandy itu tidak akan hadir dalam sidang vonisnya. 

"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dri teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Senin (10/4). 

Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 14.00 siang nanti. 

Selain itu, Djuyamto juga mengimbau bagi awak media di lokasi tidak mengambil foto AG saat menjalani persidangan. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.

"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspose,"  katanya. 

Kubu David Minta Dihukum Berat

Terpisah, pihak keluarga korban David, berharap Agnes bisa dijatuhi hukuman maksimal. Diketahui, jika penuntut umum dalam sidang sebelumnya telah menuntut 4 tahun penjara kepada Agnes. 

"Kami berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni seperti dikutip Suara.com. 

Baca Juga: 123 Juta Warga Bakal Mudik Lebaran 2023, Jokowi: Saya Sudah Peringatkan Menteri Menyiapkan Diri

Alasan kubu David meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Agnes merujuk pasal dalam dakwaan jaksa yang memungkinkan hukuman di atas 4 tahun penjara. 

AG sendiri didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pidana itu dipotong setengah menjadi maksimal 6 tahun lantaran AG masih berstatus sebagai terdakwa anak.

"Dia masih bisa di atas 4 tahun, karena pengurangannya cuma setengah dari ancaman maksimal orang dewasa, jadi hanya 6 tahun," katanya. 

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI