Belum kelar dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, putra eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kini dituduh telah memperkosa mantan pacarnya, Agnes Gracia alias AG (15). Bahkan, pihak Agnes sudah dua kali melaporkan kasus itu, namum ditolak polisi.
Soal pelaporan terhadap Mario Dandy diungkapkan oleh pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo. Menurut Mangatta, alasan polisi menolak laporan kliennya karena tidak diajukan oleh orang tua pelapor dan wajib menyertakan hasil visum.
"Ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (13/11).
"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," imbuhnya.
Mangatta menyebut laporan pertama dilayangkan 2 Mei 2023. Tak berbuah manis. Mangatta dan timnya kembali melaporkan Mario Dandy pada 3 Mei 2023.
Kendati begitu, Mangatta bersikukuh akan melaporkan Mario ke polisi. Sebab menurutnya, hubungan seksual yang dilakukan oleh Mario dan AG masuk dalam kategori statutory rape.
"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape," jelas Mangatta.
Dalam laporannya, Mangatta menyertakan Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sumber: Suara.com)