Suara.com - Muhammad Susilo Wibowo atau yang lebih dikenal dengan nama Guntur Bumi atau UGB dipastikan merayakan Idul Fitri di dalam penjara.
Hal itu terjadi karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyelesaikan proses administrasi selama 20 hari sejak penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya.
"Sidang secepatnya, mungkin kita sidangkan kalau sudah administrasi lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Candra, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Senin (7/7/2014).
Terhitung dari awal penyerahan, berkas tersangka UGB akan selesai di pertengahan Juli mendatang.
"Jadi sebelum tanggal 22 Juli sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lah yang menentukan kapan sidang dan siapa majelis hakimnya," lanjut Candra.
Suami dari Puput Melati itu sudah berada di bawah pengawasan Kejari Jakarta Selatan sejak Kamis 3 Juli 2014.