Suara.com - Seorang petugas jaga dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur memanggil asisten Nikita Mirzani, Faizal.
Tak lama berselang Faizal langsung mendatangi petugas jaga tersebut. Ternyata panggilan tersebut menyuruh sang asisten untuk membawa barang-barang Nikita yang sudah dikemas.
Sang asisten kemudian buru-buru dicegat presenter Feni Rose, host program Rumpi di Trans TV. Dia memang sengaja datang ke Rutan untuk membawakan program acara tersebut, sore nanti.
"Sini dulu, kita lihat apa aja nih barang-barang yang mau dibawa pulang," kata Feni, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, (30/3/2015).
Tepat pukul 09.00 WIB, Nikita pun dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mengenakan pakaian hitam dipadu sepatu wedges, dia menebar senyum kepada awak media yang telah menantinya.
"Seneng banget sudah bebas, happy banget nggak bisa diungkapkan oleh kata-kata," kata Niki-begitu dia akrab disapa, usai bebas dari Rutan.
Setelah menghirup udara bebas, Niki rencananya akan langsung berziarah ke makam almarhum presenter Olga Syahputra di TPU Pondok Kelapa Malaka, Jakarta Timur. "Sudah ini akan langsung ke makam Olga dan orang tua saya," kata Niki.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.