Suara.com - Sidang cerai Piyu "Padi" dengan Florina Limasnax alias Flo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2015). Namun, sidang beragendakan agenda jawaban dari Piyu tersebut akhirnya ditunda.
"Kami dapat kuasa hukumnya baru. Sehingga kami minta waktu kepada majelis untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan penggugat (Flo)," kata kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono ditemui usai sidang.
Ditanya soal apa saja yang bakal dijadikan dalil dalam jawabannya di persidangan nanti, Arisakti belum mau mengungkap.
"Kita belum bisa ungkapkan di sini, belum final. Ada sisi-sisi privasi yang tak bisa kami ungkap," ujar dia.
Pada sidang pekan lalu, Piyu hadir di persidangan. Ketika itu, majelis hakim menyatakan mediasi Piyu dan Flo gagal dan langsung masuk pembacaan.