Unggah Foto Nikita Mirzani bareng Jokowi, YP Diciduk Bareskrim

Madinah, Erick Tanjung

Kamis, 17 Desember 2015 | 12:22 WIB
Unggah Foto Nikita Mirzani bareng Jokowi, YP Diciduk Bareskrim
Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto dan tulisan tak senonoh Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui akun Twitter @ypaonganan. Pelaku yang diketahui bernama Yulianus Paonganan (YP) diciduk pukul 05.45 WIB Kamis (17/12/2015) pagi di rumahnya Jalan Rambutan Kav a/d RT5/6, Pejaten, Jakarta Selatan.

"‎Subdit Cyber Crime telah mengamankan laki-laki berinisial YP kasus dugaan tindak pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin serta melanggar kesusilaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 

Anang Sibuk di DPR, Ashanty: Kamu Bukan Suamiku yang Dulu

Dituturkan Agus, YP merupakan seorang dosen di salah satu universitas‎ swasta di Jakarta sekaligus Pemimpin Redaksi Majalah Maritim. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan izin dari Pengadilan untuk menangkap yang bersangkutan.

 YP dijerat pasal  4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"‎Yang bersangkutan menyesali tindakan, tapi kami masih dalami sejauh mana. Sejak 12-14 Desember, tulisan yang dimuat tersangka lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu (menghina Jokowi)," terangnya.

Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti berupa laptop, hand phone, dan kartu identitas milik pelaku. Saat ini, tersangka masih diperiksa penyidik Bareskrim. 

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Ojek Online Resmi Dilarang Beroperasi

Lima Pimpinan KPK Telah Terpilih, Siapa Saja Mereka?

Beda Agama, Aura Kasih Minta Orangtua Menerima Glenn

Siasat Kolega Novanto Beri Sanksi Berat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Nikita dan Puty, Polisi Pakai UU Pencucian Uang

Kasus Nikita dan Puty, Polisi Pakai UU Pencucian Uang

Entertainment | Rabu, 16 Desember 2015 | 06:35 WIB

Kata Ariel NOAH soal Foto 'Mesra' dengan Puty Revita

Kata Ariel NOAH soal Foto 'Mesra' dengan Puty Revita

Entertainment | Selasa, 15 Desember 2015 | 17:23 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×