Saipul Jamil Diduga Meminta Vonis Ringan Pada Hakim PN Jakut

Jum'at, 17 Juni 2016 | 09:06 WIB
Saipul Jamil Diduga Meminta Vonis Ringan Pada Hakim PN Jakut
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap Panitera PN Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau kliennya, Saipul Jamil meminta divonis ringan oleh Hakim PN Jakut. Menurutnya, pihaknya hanya berharap agar kliennya divonis ringan oleh Majelis Hakim, karena tidak punya kuasa kendalikan persidangan.
 
"Kalau Saiful minta vonis ringan, semua orang minta divonis ringan. Saya dalam hal tim kuasa hukum mendalilkan apa yang kami dapatkan di dalam persidangan," kata Kasman sebelum ditahan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
 
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pembicaraan yang intinya menawarkan harga sebuah putusan. Dia bahkan membantah, kalau dirinya mengenal orang-orang pihak PN Jakut, seperti panitera dan hakim-hakimnya.
 
"Nggak ada tawaran tarif .Saya tidak pernah tahu dan saya tidak pernah kenal dengan orang-orang itu. Saya juga tidak pernah bertemu dengan jaksa, hakim, atau panitera," kata Kasman.
 
Karena tidak mengenal mereka, Kasman yang menjadi Kepala Tim kuasa hukum Saipul Jamil pun mengaku kalau dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PN Jakut. Dia tegaskan dirinya juga tidak pernah membicarakan soal uang dalam mendampingi kliennya.
 
"Nggak pernah(komunikasi). Saya tidak pernah komunikasi tentang uang," kata Kasman.
 
Untuk diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu(15/6/2016).
 
Keempat diamankan KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
 
Selasa(14/6/2016)kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI