Suara.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting terancam hukuman berat lantaran mempersulit Henry Baskoro Hendarso alias Enji bertemu dengan Bilqis Khumairah Razak.
Ayu bisa disangkakan melanggar pasal 7 ayat 1 dan pasal 14 undang undang no.35 tahun 2014 tentang Undang Undang Perlindungan Anak.
Menurut Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati apa yang dilakukan pelantun Alamat Palsu itu dengan mempersulit Enji bertemu dengan anak mereka tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya," tutur Rita saat ditemui di kantornya, Rabu (15/3/2017).
Rita menambahkan, kedua orang tua yang bermasalah jangan sampai masalah kedua orang tua merembet ke tumbuh kembang anak.
"Orangtua boleh berpisah karena cerai, namun tidak ada yang namanya mantan anak. Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak", ucapnya.
Setelah Ayu dan Enji resmi bercerai pada tanggal 1 April 2016. Enji sudah sulit untuk bertemu dengan Bilqis.
Enji pun tak diundang di perayaan ulang tahun ke-3 Bilqis yang digelar pada 8 Januari 2017 di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Emosi, Nikita Mirzani: Gue Nggak Peduli