Suara.com - Abdul Rozak, ayah Ayu Ting Ting, marah bukan kepalang ketika ditanya soal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai Ayu telah melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak karena melarang Enji bertemu anaknya, Bilqis Khumairah Rozak.
Lelaki yang akrab disapa Ayah Rozak ini berhasil dihubungi media pada hari Kamis (16/3/2017). Namun, jawabannya tak mengenakkan. Dia malah meminta media jangan sembarang bicara. Dia tetap yakin kalau putrinya tak melanggar undang-undang sama sekali.
"Jangan Sembarangan ngomong ya, siapa yang melanggar UU. Kamu jangan sok tahu?," ucap Rozak dengan nada emosi.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati yang ditemui media di kantornya mengatakan bahwa Ayu telah melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Orangtua boleh berpisah karena cerai, namun tidak ada yang namanya mantan anak. Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Rita.