Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR

Jum'at, 16 Februari 2018 | 19:00 WIB
Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR
Gusti Rosaline usai melaporkan PRC dengan tuduhan penganiayaan. (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Pemain sinetron sekaligus model Gusti Rosaline alias Oca mengungkap kronologis pemukulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPR dan mantan petinggi sebuah partai yang berinisial PRC. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gusti Rosaline kepada wartawan.

Awalnya, Gusti Rosaline bertengkar hebat dengan pria yang menikahi secara siri tersebut di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018) malam. Gusti Rosaline dianiaya hingga nyaris pingsan.

"Beliau ini dicakar, didorong, ditarik, terjatuh, dan hampir pingsan. Kemudian leher juga terluka," kata Razman Arif Nasution di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Versi Gusti Rosaline, pemukulan sendiri sudah sering terjadi. Hanya, baru sekarang ia berani membawa masalah ke ranah hukum. Sebab, sebelum terjadi penganiayaan apartemen Gusti Rosaline pun sempat dibobol sejumlah orang yang diduga suruhan istri pertama PRC.

Hal itulah yang diduga menjadi penyebab pertengkaran Gusti Rosaline dengan suaminya itu.

"Menurut Oca, ini sudah sering terjadi makanya mama dan papinya marah. Karena Oca menutup selama ini. Karena ini sudah enggak bisa menghindar lagi akhirnya Oca jujur kalau sering. Nanti ada saksi sopir dan sekuriti," ujar Razman Arif Nasution.

"Pembobolan itu pengerusakan dan pencurian patut diduga dilakukan istrinya. Bekerjasama dengan beberapa orang. Karena menurut Oca Bang PRC juga yang bawa istri tuanya ke apartemen. Sehingga dia tahu apartemen Oca," sambungnya lagi.

Gusti Rosaline alias Oca. (Instagram)

Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Hate Speech, Ini 'Amunisi' Ahmad Dhani

Imbas kejadian ini, Gusti Rosaline telah resmi melaporkan PRC ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan untuk masalah pembobolan apartemen sendiri sudah dilaporkan pekan lalu.

PRC bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Terlepas dari itu semua, Razman Arif Nasution membuka peluang damai antara Gusti Rosaline dan PRC.

"Saya sebagai lawyer juga membuka peluang proses mediasi supaya ini selesai dengan baik," ujar Razman Arif Nasution.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI