Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR

Ferry Noviandi, Sumarni

Jum'at, 16 Februari 2018 | 19:00 WIB
Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR
Gusti Rosaline usai melaporkan PRC dengan tuduhan penganiayaan. (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Pemain sinetron sekaligus model Gusti Rosaline alias Oca mengungkap kronologis pemukulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPR dan mantan petinggi sebuah partai yang berinisial PRC. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gusti Rosaline kepada wartawan.

Awalnya, Gusti Rosaline bertengkar hebat dengan pria yang menikahi secara siri tersebut di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018) malam. Gusti Rosaline dianiaya hingga nyaris pingsan.

"Beliau ini dicakar, didorong, ditarik, terjatuh, dan hampir pingsan. Kemudian leher juga terluka," kata Razman Arif Nasution di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Versi Gusti Rosaline, pemukulan sendiri sudah sering terjadi. Hanya, baru sekarang ia berani membawa masalah ke ranah hukum. Sebab, sebelum terjadi penganiayaan apartemen Gusti Rosaline pun sempat dibobol sejumlah orang yang diduga suruhan istri pertama PRC.

Hal itulah yang diduga menjadi penyebab pertengkaran Gusti Rosaline dengan suaminya itu.

"Menurut Oca, ini sudah sering terjadi makanya mama dan papinya marah. Karena Oca menutup selama ini. Karena ini sudah enggak bisa menghindar lagi akhirnya Oca jujur kalau sering. Nanti ada saksi sopir dan sekuriti," ujar Razman Arif Nasution.

"Pembobolan itu pengerusakan dan pencurian patut diduga dilakukan istrinya. Bekerjasama dengan beberapa orang. Karena menurut Oca Bang PRC juga yang bawa istri tuanya ke apartemen. Sehingga dia tahu apartemen Oca," sambungnya lagi.

Gusti Rosaline alias Oca. (Instagram)

baca juga

Imbas kejadian ini, Gusti Rosaline telah resmi melaporkan PRC ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan untuk masalah pembobolan apartemen sendiri sudah dilaporkan pekan lalu.

PRC bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Terlepas dari itu semua, Razman Arif Nasution membuka peluang damai antara Gusti Rosaline dan PRC.

"Saya sebagai lawyer juga membuka peluang proses mediasi supaya ini selesai dengan baik," ujar Razman Arif Nasution.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×