Cerai Karena Judi, Vonis Bebas Kasus Travel Haji

Ferry Noviandi

Kamis, 24 Januari 2019 | 21:47 WIB
Cerai Karena Judi, Vonis Bebas Kasus Travel Haji
Yeslin Wang dan Lyra Virna (Suara.com)

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menghirup udara bebas, rupanya disambut gembira banyak orang. Tak sedikit yang ikut berbahagia dari kalangan selebriti.

Penyanyi Glenn Fredly menjadi salah satunya. Mantan kekasih Aura Kasiha itu mengaku sangat bahagia dengan kebebasan Ahok. Ia bahkan masih mengidolakan Ahok sebagai seorang pemimpina impian.

Selain Glenn Fredly, penyanyi Gisella Anastasia juga tak kalah gembira dengan kebebasan Ahok. Mantan istri Gading Marten itu mengaku bersyukur hukuman untuk Ahok kini telah berakhir.

"Akhirnya bapak (Ahok) bisa bebas juga. Seneng dan bangga juga sudah berakhir semuanya," kata Gisel di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Selain berita dari kebebasan Ahok, kami juga telah menghimpun tiga berita lainnya yang termasuk dalam berita terpopuler dari Entertainment Suara.com, sepanjang hari ini, Kamis (24/1/2019). Apa saja beritanya, simak selengkapnya di sini:

1. Yeslin Wang Jual Emas dan Mobil demi Lunasi Utang Judi Delon Thamrin

Delon dan istri, Yeslin Wang. (Instagram)
Delon dan istri, Yeslin Wang. (Instagram)

Yeslin Wang sempat menjual barang-barang berharganya demi melunasi utang judi Delon Thamrin . Hal itu pun disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar kepada wartawan.

"Ya tahu lah barang berharga emas lah ya dijual. Bahkan saya denger juga mobil mereka dijual juga," kata Osner di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/1/2019).

Sebelum angkat kaki dari rumahnya, Yeslin Wang rupanya sudah membayar penuh utang-utang Delon Thamrin.

BACA BERITA SELENGKAPNYA DI SINI

2. Lyra Virna Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tour

Lyra Virna menangis bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik travel ADA Tour, Kamis (24/1/2019). (Ismail/Suara.com)
Lyra Virna menangis bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik travel ADA Tour, Kamis (24/1/2019). (Ismail/Suara.com)

Artis Lyra Virna diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, atas kasus pencemaran nama baik terhadap travel ADA Tour , milik Lasty Annisa .

"Terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata hakim ketua, Musa Arief Aini saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).

Dalam sidang ketua hakim menjelaskan Lyra Virna bebas dari putusan karena ada sifat penanggihan yang membuat tuntutan Lasty Annisa gugur.

BACA BERITA SELENGKAPNYA DI SINI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:08 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan dan Bloatware, Bebas Notifikasi Mengganggu Mulai 1 Jutaan

6 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan dan Bloatware, Bebas Notifikasi Mengganggu Mulai 1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:11 WIB

WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Sah! Tiket Pesawat Nataru 2026 Bebas PPN 100 Persen, Cek Syarat dan Tanggalnya!

Sah! Tiket Pesawat Nataru 2026 Bebas PPN 100 Persen, Cek Syarat dan Tanggalnya!

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB

4 Sabun Mandi Charcoal untuk Atasi Kusam & Bau Badan, Auto Segar Seharian!

4 Sabun Mandi Charcoal untuk Atasi Kusam & Bau Badan, Auto Segar Seharian!

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×