Viral Foto Ahmad Dhani Duduk di Sel Bareng Belasan Tahanan Lain

Fajarina Nurin Suara.Com
Selasa, 29 Januari 2019 | 11:26 WIB
Viral Foto Ahmad Dhani Duduk di Sel Bareng Belasan Tahanan Lain
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Baru satu hari menginap, potret sel Ahmad Dhani sudah viral. Sebuah foto menunjukkan ayah lima anak itu duduk di sebuah ruangan berisi belasan tahanan lainnya.

Suasana sel tahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [instagram/lambe_turah]
Suasana sel tahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [instagram/lambe_turah]

Ahmad Dhani memang tidak mendapat perlakuan khusus ketika menjalani hukuman di Rutan Cipinang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Oga Darmawan.

"Ya kalau misalkan tidak sama pidana yang lain, masa sendiri. Kita kapasitas 1000 diisi 4300 jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2019). Ia terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI