Heboh Ahmad Dhani Dibui, Anang Hermansyah Diserang Jerinx SID

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:44 WIB
Heboh Ahmad Dhani Dibui, Anang Hermansyah Diserang Jerinx SID
Foto kolase Ahmad Dhani, Anang Hermansyah, Vanessa Angel [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dinilai hakim terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial.

Vanessa Angel yang kini menyandang status tersangka kasus prostitusi online resmi ditahan Polda Jawa Timur. Tapi saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, dia dilarikan ke rumah sakit.

Jerinx SID menyerang Anang Hermansyah di media sosial. Drummer band Superman Is Dead itu mengkritisi pengakuan Anang yang menyebut ada musisi yang setuju dengan RUU Permusikan.

Ketiga berita tadi masuk dalam 5 berita artis terpopuler sepanjang pekan ini di Suara.com. Berikut ulasan lengkapnya:

1. Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan ujaran kebencian.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Ingin Dongkrak Karier Akting, Amel Alvi Rambah Panggung Teater

2. Ini Alasan Polisi Harus Menahan Vanessa Angel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI