Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dinilai hakim terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial.
Vanessa Angel yang kini menyandang status tersangka kasus prostitusi online resmi ditahan Polda Jawa Timur. Tapi saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, dia dilarikan ke rumah sakit.
Jerinx SID menyerang Anang Hermansyah di media sosial. Drummer band Superman Is Dead itu mengkritisi pengakuan Anang yang menyebut ada musisi yang setuju dengan RUU Permusikan.
Ketiga berita tadi masuk dalam 5 berita artis terpopuler sepanjang pekan ini di Suara.com. Berikut ulasan lengkapnya:
1. Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui
![Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/01/28/29230-ahmad-dhani.jpg)
Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
2. Ini Alasan Polisi Harus Menahan Vanessa Angel

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan kalau artis Vanessa Angel akan ditahan di Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus prostitusi oline.
Frans Barung sendiri punya asalan kuat mengapa Vanessa Angel harus ditahan.
"Karena yang bersangkutan (Vanessa Angel) dengan ancaman hukuan enam tahun. Kapolda Jatim ambil hukuman objektif di atas lima tahun," terang Frans Barung.
3. Kritik RUU Permusikan, Jerinx SID Sebut Anang Hermansyah Payah