Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda hingga 5 Kali, Hakim Tegur Jaksa

Senin, 18 November 2019 | 15:45 WIB
Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda hingga 5 Kali, Hakim Tegur Jaksa
Zul Zivilia usai menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Utara, Senin (23/9/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan untuk terasangka Zul Zivilia kembali ditunda untuk kelima kalinya. Jaksa pun mendapat teguran dari hakim.

Majelis Hakim, Tiares Sirait bingung dengan pihak Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Dia menanyakan alasan tertundanya pembacaan tuntutan hingga 5 kali berturut-turut.

"Ini acaranya cuma penundaan. Kita dengarkan penjelasan dari jaksa, apa sih alasannya kok tuntutannya nggak kelar-kelar dan ditunda terus," kata Hakim Tiares Sirait saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/11/2019).

Tiares Sireat pun memberikan teguran kepada jaksa Rachman Rajasa. Dia meminta agar pembacaan tuntutan kasus perkara penyalahgunaan narkoba ini dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun 2019 ke 2020.

"Diusahakan lah jangan sampai perkara ini masuk di tahun 2020. Satu bulan ini kita preslah supaya selesai. Kalau tidak salah undang-undang ini menyatakan bahwa perkara narkotika itu perkara prioritas ya, sehingga diprioritaskan selesai," kata hakim.

Menanggapi Majelis Hakim, Rachman Rajasa mengatakan pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini. Soal pihaknya belum siap dengan tuntutan, alasannya karena kasus ini menyeret sembilan orang terdakwa.

"Izin yang mulia, tuntutan lagi diproses yang mulia karena sangat serius menangani perkara ini karena menyangkut ini sembilan terdakwa. Dan modus peredarannya dari Palembang sampai Jakarta dan menyangkut sembilan terdakwa dan empat berkas yang mulia," kata Rachman Rajasa.

Ditambah lagi barang bukti narkoba yang didapatkan tidak sedikit. Sehingga pihak JPU membutuhkan waktu sebelum membacakan
tuntutan hukuman.

Baca Juga: Sidang Berlarut-larut, Zul Zivilia Minta Maaf ke Istri

Zul Zivilia [Evi Ariska/Suara.com]
Zul Zivilia [Evi Ariska/Suara.com]

"Ditambah dengan barang bukti narkotika yang banyak sehingga kami butuh waktu untuk menyusun tuntutan yang mulia, minta waktu dan kami sangat serius yang mulia untuk menyusun tuntutannya," ucapnya.

Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim pun memberikan waktu dan melanjutkan sidang pada 25 November 2019 pekan depan, dengan agenda yang sama.

"Jadi kita sudah ketahui bersama-sama, kenapa tuntutan sampai saat ini belum selesai. Kita tunda sidang, seminggu ya pada tanggal 25 November untuk acara masih tetap tuntutan," kata Tiares Sireat sambil mengetuk palu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI