Suara.com - Komedian Aming merasa miris dengan oknum yang menimbun masker kemudian menjualnya dengan harga fantastis. Ia memperingatkan ada ancaman pidana 5 tahun penjara yang bisa menjerat mereka.
Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020), Aming menuturkan pasal yang ia baca.
"Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan," kata Aming kepada wartawan.
"Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta," lanjutnya.
![Aming [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/04/38671-aming-suaracomyuliani.jpg)
Aming mengingatkan bahwa segala hal di Indonesia ada aturannya. Pemain film Get Married itu mengimbau oknum penimbun masker untuk berhenti.
"Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu nggak melanggar apa-apa. Empatinya dong ya," kata Aming.
Diketahui, beberapa oknum sengaja menimbun masker yang kemudian diperjual belikan dengan harga yang sangat mahal sehingga menimbulkan kelangkaan. Harga kenaikannya bisa sampai delapan kali lipat.