Bantah Berzina, Fiki Alman Akui Sekamar dengan Angel Lelga saat Digerebek

Rabu, 02 September 2020 | 17:18 WIB
Bantah Berzina, Fiki Alman Akui Sekamar dengan Angel Lelga saat Digerebek
Pesinetron Fiki Alman saat mengikuti sidang sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Vicky Prasetyo di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). [Yuliani/Suara.com]
Vicky Prasetyo [Yuliani/Suara.com]

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.

Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.

Atas kasusnya tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI