Kronologi Kasus Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris

Senin, 07 September 2020 | 15:16 WIB
Kronologi Kasus Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris
Mat Solar [Instagram @idhamaulia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian

Mat Solar tidak bisa mencairkan uang itu karena tidak ada akta jual beli. Selanjutnya Idris dituduh melakukan dugaan penggelapan dan penipuan. Ia dijebloskan ke penjara oleh pihak Mat Solar.

"Buat bisa bebas, Idris diminta tanda tangan akta jual beli. Akhirnya, dilakukanlah tanda tanda tangan akta jual beli di tengah masa tahanan, bukan ditandatangani dihadapan PPAT," ucapnya.

Tapi, uang tersebut tidak bisa dicairkan, Idris diharuskan membuat surat perjanjian perdamaian. Ia menolaknya dan membuat Mat Solar tidak terima, akhirnya menjebloskan kembali Idris ke penjara.

"Tapi dalam dakwaan, Pak Idris diduga menjual tanah Mat Solar kepada Herman seluas 50 meter persegi," ungkap Endang Hadrian.

Mat Solar [Instagram @idhamaulia]
Mat Solar [Instagram @idhamaulia]

"Padahal tanah itu sudah dijual Idris kepada Herman dengan girik C.60 tahun 2017 lalu . Ini kan yang janggal," imbuhnya.

Persidangan atas kasus sengketa tanah tersebut terus berlanjut. Rencananya, Selasa (8/9/2020) Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI