2 Tahun Dipenjara, Reza Bukan Ungkap Kedekatan dengan Napi Lain

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 14 September 2020 | 22:00 WIB
2 Tahun Dipenjara, Reza Bukan Ungkap Kedekatan dengan Napi Lain
Reza Bukan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Presenter Deron Eka atau biasa dikenal dengan nama panggung Reza Bukan telah bebas dari penjara terkait kasus narkoba.

Selama menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat Reza Bukan mengaku lebih rajin beribadah.

"Saya selama di dalam aktivitas saya gereja lalu olahraga basket. Jadi memang ya pagi sampe siang sibuk di gereja sorenya baru basket," kata Reza Bukan kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2020).

"Jadi memang polanya teratur seperti itu," tambahnya.

Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)
Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)

Dua tahun mendekam di sel jeruji besi rupanya Reza Bukan menyimpan kisah menarik. Karenanya, dia pasti akan selalu mengingat kebersamaannya bareng narapidana yang berada di sana.

"Yang paling menarik adalah yang pasti satu kebersamaannya. Sama-sama dihukum, sama-sama di penjara, sama-sama terbatas segalanya terus sama-sama kita saling membangun," ungkapnya.

Ditambah, Reza Bukan merasa tahanan di Rutan Salemba cukup perhatian. Mereka juga sangat kompak.

"Yang paling penting itu dan yang paling mahal sih kesehatan lah, jadi kita sama-sama saling mengingatkan ke temen-temen sekamar," beber Reza Bukan.

"Jadi menariknya adalah yah itu saya bilang sih sama-sama. Apapun sama-sama sih, jadi ketika ada curhat pun sama-sama, kita ada dapet berkat sama-sama, pokonya seluruhnya itu sama-sama. itu paling menarik buat saya di selama penjara," sambungnya lagi.

Baca Juga: Cerita Reza Bukan Selama Jalani Hukuman di Rutan Salemba

Seperti diketahui, Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.

Meski begitu, melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, Reza mendapatkan keringanan dan telah dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI