2 Tahun Dipenjara, Reza Bukan Ungkap Kedekatan dengan Napi Lain

Sumarni, Herwanto

Senin, 14 September 2020 | 22:00 WIB
2 Tahun Dipenjara, Reza Bukan Ungkap Kedekatan dengan Napi Lain
Reza Bukan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Presenter Deron Eka atau biasa dikenal dengan nama panggung Reza Bukan telah bebas dari penjara terkait kasus narkoba.

Selama menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat Reza Bukan mengaku lebih rajin beribadah.

"Saya selama di dalam aktivitas saya gereja lalu olahraga basket. Jadi memang ya pagi sampe siang sibuk di gereja sorenya baru basket," kata Reza Bukan kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2020).

"Jadi memang polanya teratur seperti itu," tambahnya.

Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)
Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)

Dua tahun mendekam di sel jeruji besi rupanya Reza Bukan menyimpan kisah menarik. Karenanya, dia pasti akan selalu mengingat kebersamaannya bareng narapidana yang berada di sana.

"Yang paling menarik adalah yang pasti satu kebersamaannya. Sama-sama dihukum, sama-sama di penjara, sama-sama terbatas segalanya terus sama-sama kita saling membangun," ungkapnya.

Ditambah, Reza Bukan merasa tahanan di Rutan Salemba cukup perhatian. Mereka juga sangat kompak.

"Yang paling penting itu dan yang paling mahal sih kesehatan lah, jadi kita sama-sama saling mengingatkan ke temen-temen sekamar," beber Reza Bukan.

"Jadi menariknya adalah yah itu saya bilang sih sama-sama. Apapun sama-sama sih, jadi ketika ada curhat pun sama-sama, kita ada dapet berkat sama-sama, pokonya seluruhnya itu sama-sama. itu paling menarik buat saya di selama penjara," sambungnya lagi.

baca juga

Seperti diketahui, Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.

Meski begitu, melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, Reza mendapatkan keringanan dan telah dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Artis Ketemu Jodoh di Gereja, Tak Disangka Ada Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

7 Artis Ketemu Jodoh di Gereja, Tak Disangka Ada Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

Entertainment | Senin, 03 Juli 2023 | 18:17 WIB

Sudah Tak Muncul di Televisi, Ini 5 Artis Memilih Jadi Pendeta

Sudah Tak Muncul di Televisi, Ini 5 Artis Memilih Jadi Pendeta

Entertainment | Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB

Terkini

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

×