Ini Alasan Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 20:25 WIB
Ini Alasan Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi
Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].

Suara.com - Muhammad Firdaus menegaskan kliennya, Dwi Sasono tidak ketergantungan narkoba. Hal itu menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selata dalam memberikan vonis enam bulan rehabilitasi.

"Tadi sudah kita dengarkan sendiri bahwa pertimbangannya beliau tidak ada ketergantungan sama sekali. Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," kata Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Bahkan dalam asessmentnya, suami Widi Mulia itu dinyatakan sebagai pemakai reaksional. Di mana Dwi Sasono tak rutin mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

"Ketergantungan itukan udah dibahas di hasil asessment itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan. Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkapnya.

Dwi Sasono saat mendengarkan vonis hakim terkait kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]
Dwi Sasono saat mendengarkan vonis hakim terkait kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]

Hal serupa disampaikan Aris Marassabessy, dia bilang dokter yang merawat Dwi Sasono di RSKO menyatakan kliennya tidak ketergantungan narkoba.

"Ya saya mau tegaskan lagi, Dwi Sasono tidak ketergantungan narkotika. Karena ya informasinya dari dokter yang merawat," sambungnya.

Dwi Sasono diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis menjalani enam bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Suami Widi Mulia itu dinyatakan bersalahan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Seperti diketahu, dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.

Baca Juga: Divonis 6 Bulan Rehab, Begini Kondisi Dwi Sasono

Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.

Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI