Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!

Muhamad Yasir

Jum'at, 11 September 2026 | 07:59 WIB
Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!
Barang bukti Ilegal Driling yang diamankan Polda Jambi, Kamis (10/9/2026) (ANTARA/Nanang Mairiadi)
baca 10 detik
  • Polda Jambi mengamankan 22,8 ton minyak ilegal beserta delapan tersangka selama sepekan penindakan.
  • Petugas menyita berbagai jenis BBM dan enam kendaraan pengangkut dari enam perkara berbeda.
  • Penyidik memeriksa saksi, menguji sampel di Lemigas Jakarta, serta berkoordinasi dengan JPU.

Suara.com - Polda Jambi mengamankan 22,8 ton minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal dalam penindakan selama sepekan. Dari enam perkara yang ditangani, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita enam kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2026).

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22.800 liter atau setara 22,8 ton, terdiri atas minyak mentah/minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar.

Erlan merinci, polisi menyita sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Selain itu, sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi diamankan dari satu unit Mitsubishi Colt L300.

Polisi juga menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.

Kemudian, petugas mengamankan sekitar 1.190 liter solar dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Sementara sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi lainnya diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

baca juga

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi memberantas penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai jenis perbuatannya.

Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Setelah pemeriksaan dan pengujian barang bukti selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan migas akan terus dilakukan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Erlan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:20 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Napi Narkoba Asal Bekasi Ditangkap di Myanmar Usai Kabur ke 3 Negara

Napi Narkoba Asal Bekasi Ditangkap di Myanmar Usai Kabur ke 3 Negara

News | Selasa, 01 September 2026 | 17:57 WIB

Terkini

Nasib 127 UMKM Terdampak Penataan Setu Babakan, Tak Semua Bisa Direlokasi

Nasib 127 UMKM Terdampak Penataan Setu Babakan, Tak Semua Bisa Direlokasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Sering Ingin 'Menghilang' dari Dunia? Film One Million Yen Girl Punya Jawaban Menohok buat Kamu

Sering Ingin 'Menghilang' dari Dunia? Film One Million Yen Girl Punya Jawaban Menohok buat Kamu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'

Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:25 WIB

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

×