- Polda Jambi mengamankan 22,8 ton minyak ilegal beserta delapan tersangka selama sepekan penindakan.
- Petugas menyita berbagai jenis BBM dan enam kendaraan pengangkut dari enam perkara berbeda.
- Penyidik memeriksa saksi, menguji sampel di Lemigas Jakarta, serta berkoordinasi dengan JPU.
Suara.com - Polda Jambi mengamankan 22,8 ton minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal dalam penindakan selama sepekan. Dari enam perkara yang ditangani, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita enam kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2026).
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22.800 liter atau setara 22,8 ton, terdiri atas minyak mentah/minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar.
Erlan merinci, polisi menyita sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Selain itu, sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi diamankan dari satu unit Mitsubishi Colt L300.
Polisi juga menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
Kemudian, petugas mengamankan sekitar 1.190 liter solar dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Sementara sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi lainnya diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi memberantas penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai jenis perbuatannya.
Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Setelah pemeriksaan dan pengujian barang bukti selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan migas akan terus dilakukan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Erlan.