Profil Gatot Brajamusti Terlengkap

Rifan Aditya

Minggu, 08 November 2020 | 20:05 WIB
Profil Gatot Brajamusti Terlengkap
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu, (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB. Untuk mengenang sosoknya, berikut profil Gatot Brajamusti yang disusu Suara.com.

Gatot Brajamusti meninggal dunia karena komplikasi berbagai macam penyakit di tubuhnya. Dia sudah terkena stroke, hipertensi, gula darah tinggi, dan beberapa penyakit lain yang tak dapat diungkap.

Pria yang sering disapa sebagai Aa Gatot ini merupakan aktor dan penyanyi berkebangsaan Indonesia. Di masa hidupnya, sosoknya cukup kontroversial dan menarik perhatian publik. Simak profil Gatot Brajamusti berikut.

Gatot Brajamusti Kena Kasus Narkoba

Gatot Brajamusti sempat tersandung kasus narkoba. Pada Juli 2017, dia dilaporkan dalam kasus kepemilikan narkoba.

Ia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Kasus Asusila Gatot Brajamusti

Setelah kasus narkoba, Gatot Brajamusti dilaporkan atas kasus asusila oleh perempuan berinisial CT. Sidang kasus asusila Gatot Brajamusti bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

baca juga

Gatot dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 15 tahun penjara.

Kasus Kepemilikan Senjata Api Gatot Brajamusti

Tidak hanya sampai di sana, Gatot masih dicurigai polisi menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu bukan hanya narkotika yang ditemukan.

Polisi juga menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Kabar Gatot Brajamusti di Penjara

Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)
Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menuju Sukabumi, Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan Besok

Menuju Sukabumi, Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan Besok

Entertainment | Minggu, 08 November 2020 | 20:00 WIB

Berita Duka, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Stroke

Berita Duka, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Stroke

Sumut | Minggu, 08 November 2020 | 19:58 WIB

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir untuk PARFI

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir untuk PARFI

Sumut | Minggu, 08 November 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×