Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara

Kamis, 10 Desember 2020 | 18:03 WIB
Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara
Nikita Mirzani saat bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/3).

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI