Pandemi Covid-19, Alasan Pengacara Sulit Dapat Surat Kuasa Raffi Ahmad

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:13 WIB
Pandemi Covid-19, Alasan Pengacara Sulit Dapat Surat Kuasa Raffi Ahmad
Gaya Raffi Ahmad ketika menjadi pembicara saat acara teaser serial animasi 'Lorong Waktu si AA' di Daramawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (15/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad ditunda. Penyebabnya, pengacara Raffi, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona tak bisa perlihatkan surat kuasa tertulis kepada majelis hakim.

Ada dua alasan kenapa mereka belum mengantongi surat kuasa dari Raffi Ahmad. Pertama, mereka baru ditunjuk Raffi mendampinginya dalam perkara tersebut pada minggu lalu.

"Minggu lalu ya baru diminta Raffi Ahmad, jadi belum (kasih surat kuasa)," kata Jonathan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

Alasan kedua, Jonathan sulit bertemu Raffi Ahmad secara langsung karena pandemi Covid-19.

"Karena protokol sebagainya. Jadi sulit bertemu," ujarnya.

Kendati demikian, Jonathan memastikan dia dan tim akan membawa surat kuasa dari Raffi Ahmad pada sidang pekan depan. Dia juga tak ingin menghambat jalannya persidangan.

"Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," ucap dia.

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Raffi Ahmad Telah Menyadari Pentingnya Berperilaku 3M

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI