Suara.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh enggan berkomentar banyak tentang kasus kliennya. Suami Nindy Ayunda itu dijerat tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengangadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan dakwaannya," kata Hervan D Merukh usai sidang.
Hervan tak ingin banyak bicara soal kasus narkotika dan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Askara Parasady Harsono. Dia bilang, persoalan itu hanya akan dibahasnya dalam persidangan.
"Teman-teman sudah dengar (dalam persidangan), nanti kita punya porsi dalam persidangan untuk menanggapi dan melakukan pembelaan," ucapnya.
Lebih jauh ia hanya meminta doa untuk Askara Parasady Harsono yang kini mendekam di penjara.
"Saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," tuturnya.
Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga, dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.