Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Suami Nikita Mirzani Tetap Puas karena Ini

Rabu, 08 September 2021 | 09:35 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Suami Nikita Mirzani Tetap Puas karena Ini
Dipo Latief didampingi kuasa hukum [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Dipo Latief menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan SP3 kasus penggelapan yang dilaporkan kepada mantan istrinya, Nikita Mirzani.

"Ya biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan," kata kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad melalui sambungan telepon, Selasa (7/9/2021).

Dicky meluruskan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya bukan soal mobil yang digelapkan. Dia memastikan Dipo Latief hanya mencari keadilan.

"Jadi di sini kita bukan mempermasalahkan mobilnya, tetapi kita meminta keadilan," ujar Dicky.

Aktris Nikita Mirzani saat menggelar konferensi dihadapan awak media terkait kasusnya dengan mantan suami, Dipo Latief di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nikita Mirzani saat menggelar konferensi dihadapan awak media terkait kasusnya dengan mantan suami, Dipo Latief di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keadilan yang dimaksud pihak Dipo adalah kesaksian Wahyu, yang merupakan mantan sopir Nikita Mirzani. Wahyu sebelumnya mengaku tak bisa penuhi panggilan penyidik karena dihalang-halangi Nikita saat itu, sehingga praperadilan diusahakan Dipo agar bisa bersaksi.

"Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu, tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan," kata Dicky.

Menurutnya, Dipo Latief tak kecewa meski praperadilannya ditolak. Sebab, ia sudah berjuang agar kasus yang sebelumnya sudah dihentikan kepolisian ini dibuka kembali.

Dipo juga sudah berhasil menemukan Wahyu, saksi kunci yang dianggap bisa memberi kesaksian kuat terkait barang-barang yang diduga digelapkan oleh Nikita.

"Yang jelas klien saya sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui praperadilan. Dipo sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek (harta bersama yang diduga digelapkan )tersebut," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Anak Hidup Enak, Dipo Latief Bingung Dilaporkan Nikita Mirzani

Gugatan praperadilan yang diajukan Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dipo disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena mobil serta barang yang diduga digelapkan merupakan harta bersama Dipo dan Nikita saat masih berumah tangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI