Cynthiara Alona Pemilik Hotel Divonis 10 Bulan, Mengapa Pegawai Divonis Setahun?

Ferry Noviandi, Evi Ariska

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:33 WIB
Cynthiara Alona Pemilik Hotel Divonis 10 Bulan, Mengapa Pegawai Divonis Setahun?
Artis Cynthiara Alona saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Vonis tersebut juga diberlaku bagi dua terdakwa lainnya, Abdul Aziz yang merupakan adik Alona dan DK. 

Halim, kuasa hukum Abdul Aziz dan DK mengatakan, kedua kliennya juga divonis atas Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Mereka tak terbukti melakukan dakwaan jaksa terkait kasus prostitusi anak. 

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, hukuman DK berbeda dengan Cynthiara Alona dan sang adik, Abdul Aziz. 

"Pengadilan telah memutus perkara Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK. Si Abdul Aziz dan DK itu berbeda (vonis), karena dari awal perananan Abdul Aziz adalah dia tidak pasif, dia hanya ikut saja," kata Halim usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

"Abdul divonis 10 bulan. Si DK divonis setahun," kata Halim menambahkan.

Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

DK mendapatkan hukuman satu tahun penjara lantaran terbukti menerima uang sebesar Rp 50 ribu, dari setiap pelanggan yang datang untuk melakukan transaksi prostitusi. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memberikan hukuman lebih lama dari kakak beradik tersebut. 

"Kenapa lebih tinggi, karena awal peristiwa ini si DK yang membuat aplikasi untuk datang mengundang (para tamu lelaki hidung belang) ke hotel untuk prostitusi," ucap Halim.

Cynthiara Alona (Instagram)
Cynthiara Alona (Instagram)

Abdul Aziz dan DK pun menerima vonis hamik tersebut. "Kami sebagai penasihat hukum menganggap putusan itu sudah sangat sesuai dengan perbuatannya. Memang kalau tertuduh akan menerima ganjarannya, tetapi dengan putusan itu saya anggap bijak dan benar. Putusan itu sesuai dengan yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut," imbuhnya. 

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

baca juga

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DK selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya

Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya

Entertainment | Jum'at, 31 Mei 2024 | 05:55 WIB

Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara

Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara

Entertainment | Minggu, 21 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Asetnya Digelapkan Saat Masih Dipenjara, Cynthiara Alona Polisikan Mantan Pengacara

Asetnya Digelapkan Saat Masih Dipenjara, Cynthiara Alona Polisikan Mantan Pengacara

Entertainment | Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:28 WIB

Bebas Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Berencana Polisikan Seseorang

Bebas Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Berencana Polisikan Seseorang

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 21:35 WIB

Cynthiara Alona Baru Bebas Penjara, Kena Masalah Baru Kasus Penggelapan Aset

Cynthiara Alona Baru Bebas Penjara, Kena Masalah Baru Kasus Penggelapan Aset

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 20:53 WIB

Jadi Model Majalah Dewasa, Cynthiara Alona Merasa Harus Operasi Payudara

Jadi Model Majalah Dewasa, Cynthiara Alona Merasa Harus Operasi Payudara

Entertainment | Senin, 18 Maret 2019 | 13:10 WIB

Penampilan Cynthia Alona Makin Berani, Warganet Kasihan

Penampilan Cynthia Alona Makin Berani, Warganet Kasihan

Entertainment | Kamis, 03 Mei 2018 | 17:09 WIB

Terkini

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:01 WIB

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:59 WIB

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:58 WIB

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:57 WIB

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:56 WIB

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51 WIB

×