Hotman Paris Kembali Diadukan ke Peradi, Kasusnya soal Peluk Perempuan Lagi

Sabtu, 02 April 2022 | 14:58 WIB
Hotman Paris Kembali Diadukan ke Peradi, Kasusnya soal Peluk Perempuan Lagi
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers usai beradu tinju (boxing) dengan presenter Vicky Prasetyo di United Gym, Cengkareng, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Hotman Paris Hutapea dituding melanggar kode etik advokat. Tudingan datang dari Razman Arif Nasution sebagai sesama pengacara.

Dalam sesi jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/4/2022), Razman menyoroti aksi Hotman Paris yang sering memeluk perempuan di depan publik.

Ia juga memamerkan bukti berupa hasil screenshot salah satu aksi Hotman Paris saat memeluk wanita lain di media sosial.

"Apakah mulia meluk-meluk perempuan di depan orang? Kalau kau punya bini 100 orang pun bantai saja di kamarmu, tak elok dilakukan di depan orang," kata Razman Arif Nasution.

Lebih lanjut, Razman juga membeberkan ketentuan dalam kode etik advokat yang diduga dilanggar Hotman Paris Hutapea.

Dimulai dari perilaku sang pengacara nyentrik yang dianggap mencederai kehormatan profesi advokat.

Razman Arief Nasution (kanan) gelar jumpa pers soal Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Razman Arief Nasution (kanan) gelar jumpa pers soal Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat, advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat," ujar Razman.

Kemudian Hotman Paris Hutapea juga dinilai tidak bisa menjaga martabat sebagai advokat dalam aktivitas di luar kewajiban profesi.

"Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat juga menjelaskan bahwa advokat Indonesia untuk menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," kata Razman.

Baca Juga: Hotman Paris Berani Banget Ajak Cewek-cewek Godain Ariel NOAH

Berkaca pada bukti yang dikumpulkan, Razman Arif Nasution berencana mengadukan perbuatan Hotman Paris Hutapea ke DPN Peradi.

"Kami akan ke DPN Peradi. Kami sudah koordinasi untuk meminta Majelis Kehormatan Peradi agar memanggil saudara Hotman Paris Hutapea dan menghadirkan kami. Kalau hanya mereka saja kan kami nggak tahu hasilnya seperti apa," kata Razman.

Dengan demikian ini jadi kali kedua Hotman Paris diadukan ke Peradi dengan kasus yang sama. Sebelumnya sebagai pelapor adalah tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Tapi oleh majelis hakim Peradi, aduan tersebut ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI