Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi

Yazir Farouk, Evi Ariska

Senin, 18 April 2022 | 17:19 WIB
Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi
Foto kolase Otto Hasibuan dan Hotman Paris [Suara.com]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan. Dia kemudian bergabung dengan organisasi advokat yang lain, yakni Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan menyebut bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat.

"Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar," kata Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat," ujarnya lagi.

Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Otto Hasibuan juga menjelaskan tentang berdirinya Peradi. Dia menyebut dulunya memang terdapat delepan organisasi advokat yang akhirnya digabung menjadi satu, yakni Peradi.

"Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi," katanya.

Jika terdapat organisasi advokat di luar Peradi, Otto Hasibuah menyinggung soal kemungkinan adanya pelanggaran.

"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana," katanya.

"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi," ujarnya menambahkan.

baca juga

Terlepas dari itu, pihaknya masih mempertimbangkan status Hotman Paris di Peradi menyusul surat pengunduran diri sang pengacara nyentrik.

"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang. Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan," kata Otto Hasibuan.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan keputusan mundur dari Peradi. Ia mengaku sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

"Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ucapnya.

Namun untuk saat ini, Hotman Paris belum mau membeberkan alasan dibalik keputusannya mundur dari keanggotaan Peradi.

"Nanti ada waktunya," kata Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 19:13 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:38 WIB

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:38 WIB

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:30 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum

Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:19 WIB

Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini

Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:18 WIB

Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia

Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:09 WIB

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:05 WIB

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:00 WIB

×