Hotman Paris Disomasi Gegara Dianggap Cemarkan Nama Baik Peradi yang Diketuai Otto Hasibuan

Senin, 25 April 2022 | 17:18 WIB
Hotman Paris Disomasi Gegara Dianggap Cemarkan Nama Baik Peradi yang Diketuai Otto Hasibuan
Foto kolase Otto Hasibuan dan Hotman Paris [Suara.com]

"Hotman Paris juga dalam konferensi pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 502/Pd/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI