Perjalanan Kasus MS Glow Vs PS Glow, Keok di Pengadilan Sampai Harus Ganti Rugi Miliaran

Farah Nabilla
Perjalanan Kasus MS Glow Vs PS Glow, Keok di Pengadilan Sampai Harus Ganti Rugi Miliaran
MS Glow di Paris Fashion Week 2022. [Instagram/@juragan_99]

Perang merk dagang antara MS Glow dan PS Glow berujung pada kekalahan MS Glow. Alhasil, Pengadilan Niaga Surabaya menghukum MS Glow membayar Rp37 Miliar kepada PS Glow.

Pihak PS Glow juga mengaku sudah mendaftarkan merek dagangnya. Namun belum diketahui siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan sertifikat.

"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya.

Lebih lanjut Arman memastikan jika  klienya sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat.

Namun sayangnya, di Pengadilan Niaga Surabaya pihak MS Glow telah kalah, pasalnya pengadilan telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.

Baca Juga: Sedang Dibui, Penampilan Nikita Mirzani saat Jadi Saksi Sidang Isa Zega Tuai Sorotan

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow.

Kontributor : Damayanti Kahyangan