Aduan di Propam Ditanggapi, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Tidak Ditangani Polres Serang Kota

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:30 WIB
Aduan di Propam Ditanggapi, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Tidak Ditangani Polres Serang Kota
Nikita Mirzani (Suara.com/Sumarni).

Suara.com - Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyampaikan informasi terkini tentang aduan ke Divisi Propam Polri terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Polresta Serang Kota. 

"Saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam, yang pada intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Fahmi Bachmid, ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Fahmi Bachmid yang mewakili kepentingan hukum Nikita Mirzani kemudian berkata bahwa kliennya sudah menindaklanjuti hasil aduan ke Divisi Propam Polri. Ia meminta pemeriksaan perkara atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.

"Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ucap Fahmi Bachmid.

Bila memang tidak bisa dihentikan, Nikita Mirzani meminta Polresta Serang Kota untuk tak lagi menangani perkara sang artis.

"Supaya netral, kami minta untuk perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani Polresta Serang Kota," ucap Fahmi.

Nikita Mirzani sebelumnya menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya lewat sebuah laporan polisi. Janda tiga anak ini mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Nikita Mirzan [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Oleh penyidik Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2022. Namun karena dianggap berulang kali mangkir dari pemeriksaan, Nikita akhirnya dijemput paksa di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik Polresta Serang Kota terkait laporan Dito Mahendra. Polisi mengatakan akan memeriksa perempuan 36 tahun itu selama 24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI