Penetapan status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Serang dari Polres Serang Kota pada 10 Juni 2022. Di situ juga tertulis bahwa Nikita telah berstatus tersangka.
21 Juli 2022
Nikita Mirzani ditangkap petugas dari Polres Serang Kota. Penangkapan dilakukan saat Niki hendak pulang dari sebuah pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta.
Alasan penangkapan, Nikita Mirzani lagi-lagi dianggap tak kooperatif. Dua kali dipanggil untuk diperiksa, ibu tiga anak itu tak pernah hadir.
22 Juli 2022
Sempat menginap semalam, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Polres Serang Kota membebaskan Nikita karena alasan kemanusiaan.
Kendati begitu, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor.
13 Oktober 2022
Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri dari 13 Oktober hingga 1 November 2022. Pencekalan ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Komunikasi dengan Anak: Dadah, Nanti Telepon Lagi
Menurut Kemenkumham, Nikita Mirzani dicekal atas permintaan Polres Serang Kota.