Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: Kalau Tidak, Nanti Berulah Lagi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: Kalau Tidak, Nanti Berulah Lagi
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy (pakai jas) dan Luvino Siji Samura ditemui di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Sebagai pelapor, Dito Mahendra puas.

"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

Kuasa hukum Dito Mahendra (berkaca mata), Yafet Rissy saat ditemui media terkait penangkapan Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Kuasa hukum Dito Mahendra (berkaca mata), Yafet Rissy saat ditemui media terkait penangkapan Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Yafet meyakini, Nikita Mirzani bakal bertindak seenaknya bila yang bersangkutan tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," katanya.

Yafet tak asal bicara soal itu. Sebab, Nikita Mirzani beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa," kata Yafet Rissy.

Karenanya, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang berani menahan Nikita Mirzani.

"Itu kami anggap sangat tepat," ucap Yafet Rissy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sosok Misterius Dito Mahendra dan Kronologi Nikita Mirzani Meringkuk di Penjara

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI