Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:07 WIB
Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
Medina Zein saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Medina Zein, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga menerima penyerahan barang bukti berupa sembilan tas mewah merek Hermes yang diduga palsu.

Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari Medina Zein merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.

Sayang, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina Zein dikenakan  Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI