Suara.com - Nikita Mirzani belum bisa bernapas lega. Sebab permohonan penangguhan penahanan yang diajukan belum bisa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," ujar hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022).
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang tempatnya menginap usai jadi tersangka pencemaran nama baik.
"Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasihat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," kata hakim.
Meski begitu, hakim sempat menyemangati Nikita Mirzani yang penangguhan penahanannya belum bisa dikabulkan.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo," ujar hakim kepada Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa.
Apalagi di sidang yang akan datang, Nikita Mirzani akan berhadapan langsung dengan Dito Mahendra dalam agenda pembuktian.
"Pekan selanjutnya kan saatnya untuk anda membuktikan," ucap hakim ketua.
Sementara, Nikita Mirzani sendiri tak terlalu ambil pusing dengan keputusan hakim yang belum menerima permohonan penangguhan penahanannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pusing Hadapi Dito Mahendra, Sang Pacar Bule Datangi Sidang Malah Bawa Tim Vlog
"Ah, biasa saja lah, kayak begini mah," ungkap Nikita Mirzani usai sidang.