'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Senin, 05 Desember 2022 | 14:12 WIB
'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nikita Mirzani malah menganggap permohonan penangguhan penahanannya lebih baik ditolak daripada menimbulkan masalah baru.

"Kalau dikabulkan, nantinya aneh lagi, ya kan?" kata Nikita Mirzani.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI