Diperiksa Hari Ini, Indrajana Sofiandi Siap Jika Langsung Ditahan

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:35 WIB
Diperiksa Hari Ini, Indrajana Sofiandi Siap Jika Langsung Ditahan
Raden Indrajana Sofiandi alias RIS melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/12/2022). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Mantan petinggi OVO, Indrajana Sofiandi memastikan tidak akan lari dari proses hukum usai jadi tersangka kekerasan terhadap anak.

Indrajana Sofiandi mengaku melakukan tes kesehatan sekaligus untuk bersiap menghadapi kemungkinan ditahan usai jadi tersangka.

"Kalau nanti ditahan, biar kondisinya sudah fit," ujar Indrajana Sofiandi saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Indrajana Sofiandi khawatir mengalami masalah kesehatan di penjara andai kelak benar ditahan.

"Kalau nggak fit, nanti repot kalau di tahanan," kata Indrajana Sofiandi.

Indrajana Sofiandi dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.

Namun sampai saat ini, Indrajana Sofiandi belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, Indrajana Sofiandi ternyata sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ia mengalami masalah kesehatan sejak 9 Januari 2023.

Indrajana Sofiandi belum bisa memastikan apakah hari ini akan hadir pemeriksaan. Besar kemungkinan ia meminta jadwal pemeriksaan ditunda.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Beralasan Sakit

Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan usai video penganiayaan terhadap anak yang diduga ia lakukan viral di media sosial. Potongan tayangan diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.

Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

Indrajana Sofiandi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2023 usai hadir pemeriksaan sebagai terlapor sehari sebelumnya. Ia dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI