Polisi Akan Menjerat Mario Dandy dengan Pasal Paling Berat

Ferry Noviandi, Muhammad Yasir

Rabu, 01 Maret 2023 | 15:03 WIB
Polisi Akan Menjerat Mario Dandy dengan Pasal Paling Berat
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan akan menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina alias David, dengan pasal paling berat. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah kasus ini mendapat perhatian serius, termasuk dari Menko Polhukam Mahfud MD.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Namun Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar dan sembari mengawal terus kasus ini. Karena penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kedua juga proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo tak menegaskan apakah penyidik akan menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, sebagaimana yang disarankan Mahfud MD.

"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," katanya. 

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan kalau dirinya lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy. Dua pasal yang disebutkan  Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Ancaman Sampai Bawa-Bawa Brimob, Begini Isi Chat AG ke David Sebelum Dianiaya Mario Dandy

Ada Ancaman Sampai Bawa-Bawa Brimob, Begini Isi Chat AG ke David Sebelum Dianiaya Mario Dandy

Entertainment | Rabu, 01 Maret 2023 | 14:42 WIB

Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh

Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh

Lifestyle | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:35 WIB

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Entertainment | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan

Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:54 WIB

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:53 WIB

Jadwal Piala Presiden Hari Ini: Persib dan Arema Jalani Laga Penentu

Jadwal Piala Presiden Hari Ini: Persib dan Arema Jalani Laga Penentu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:52 WIB

Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat

Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:52 WIB

Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal

Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:50 WIB

Marvel Gandeng Kadokawa, Hadirkan Manga Baru Spider-Man hingga Punisher

Marvel Gandeng Kadokawa, Hadirkan Manga Baru Spider-Man hingga Punisher

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:50 WIB

Bersama Danantara, PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga Prasejahtera

Bersama Danantara, PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga Prasejahtera

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:49 WIB

PDIP Tegaskan Kritik Anak Muda Harus Dirawat Bukan Dibungkam

PDIP Tegaskan Kritik Anak Muda Harus Dirawat Bukan Dibungkam

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mahasiswa Universitas Islam Gaza di Tengah Gempuran Israel: Kami Kuliah di Rumah Sakit

Mahasiswa Universitas Islam Gaza di Tengah Gempuran Israel: Kami Kuliah di Rumah Sakit

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:48 WIB

Ketahanan Pangan Tak Cukup Mengandalkan Petani, Mengapa Generasi Muda Perlu Turun ke Kebun

Ketahanan Pangan Tak Cukup Mengandalkan Petani, Mengapa Generasi Muda Perlu Turun ke Kebun

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:47 WIB

×