Jawab Bantahan Rea Wiradinata soal Utang Rp 2,5 Miliar, Noverizky Sodorkan Hasil Sidang PKPU

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:07 WIB
Jawab Bantahan Rea Wiradinata soal Utang Rp 2,5 Miliar, Noverizky Sodorkan Hasil Sidang PKPU
Kolase foto Noverizky dan Rea Wiradinata (Instagram/@noverizky /@re_wiradinata)

Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea. 

Pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni Rabu, 25 November 2023.

Di samping itu, Noverizky juga telah melaporkan Shaheen ke Polda Metro Jaya, 31 Juli 2023. Kasusnya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Sejauh ini, Shaheen sudah dua kali dipanggil, namun mangkir dalam pemeriksaan.

"Karena tidak hadir, dia terancam mendapat status tersangka," tutur Noverizky.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI