Diungkap JPU, Ammar Zoni Gunakan Kata Sandi 'Ikan' dan 'Sayur' Saat Berbisnis Narkoba

Rabu, 31 Juli 2024 | 13:30 WIB
Diungkap JPU, Ammar Zoni Gunakan Kata Sandi 'Ikan' dan 'Sayur' Saat Berbisnis Narkoba
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebelumnya, atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI