Juga ditekankan bahwa Rizky Febian tidak dapat dianggap bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, anak sulung Sule itu hanya mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan hukum.
Keputusan pengadilan ini menyoroti pentingnya memahami hukum pernikahan, terutama bagi pasangan lintas keyakinan. Proses pernikahan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak besar pada status hukum pasangan tersebut.
Rizky Febian dan Mahalini akhirnya harus dihadapkan pada pilihan untuk memperbaiki prosedur pernikahan mereka agar dapat diakui secara sah oleh negara dan agama.
Kontributor : Chusnul Chotimah