Berapa Denda Membajak Film? Unggah Potongan Film di Medsos juga Bisa Kena Jerat

Wakos Reza Gautama

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:12 WIB
Berapa Denda Membajak Film? Unggah Potongan Film di Medsos juga Bisa Kena Jerat
Ilustrasi bioskop. Denda membajak film. [Pexels/Tima Miroshnichenko]

Suara.com - Sutradara Joko Anwar menaruh perhatian terhadap pembajakan karya film yang marak di tanah air, termasuk juga merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial.

Lewat akun X, Joko Anwar mengomentari video viral keributan yang terjadi di sebuah bioskop. Video yang diunggah akun X @akbarry, memperlihatkan seorang pria ribut dengan seorang perempuan di bioskop.

Pria itu menegur perempuan tersebut karena merekam adegan film di bioskop. Teguran itu membuat perempuan tersebut marah-marah. 

"DILUDAHIN IBU-IBU YANG NGEREKAM ADEGAN DI BIOSKOP. Dia ancem ancem juga," tulis akun @akbarry dalam postingan videonya. 

Joko Anwar mengapresiasi sikap pria yang berani menegur perempuan tersebut. Ia pun mengundang pria itu untuk hadir di acara Gala Premiere filmnya tahun depan. 

"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.

Joko Anwar juga memperingatkan orang-orang yang suka merekam adegan film di bioskop untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena melanggar hukum. 

"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," ujar Joko.

Denda Membajak Film

Perbuatan merekam adegan film di bioskop memang dilarang karena termasuk dalam kategori pembajakan karya. Ada beberapa aturan hukum yang mengatur soal pembajakan karya. 

1. UU Hak Cipta

Aturan pertama yang mengatur pembajakan karya adalah UU Nomor Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta di pasal 72.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. UU ITE 

Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik milik orang lain:

Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang mengakibatkan informasi elektronik bersifat rahasia dapat diakses oleh publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop

Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop

Entertainment | Rabu, 11 Desember 2024 | 21:29 WIB

Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara

Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara

Entertainment | Rabu, 11 Desember 2024 | 20:30 WIB

3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah

3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah

Entertainment | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:41 WIB

5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial

5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial

Your Say | Rabu, 11 Desember 2024 | 16:20 WIB

Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India

Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India

Your Say | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:25 WIB

Terkini

Sinopsis House of Secrets: The Burari Deaths, Kisah Nyata 11 Anggota Keluarga India Tewas Misterius

Sinopsis House of Secrets: The Burari Deaths, Kisah Nyata 11 Anggota Keluarga India Tewas Misterius

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:00 WIB

Sunan Kalijaga Mundur sebagai Kuasa Hukum Erin Taulany

Sunan Kalijaga Mundur sebagai Kuasa Hukum Erin Taulany

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:30 WIB

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:00 WIB

Aurora Ribero Bicara Soal Arti Support System di Film Nobody Loves Kay

Aurora Ribero Bicara Soal Arti Support System di Film Nobody Loves Kay

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:30 WIB

Sinopsis Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lewat Stand Up Comedy, Lagi Puncaki Netflix

Sinopsis Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lewat Stand Up Comedy, Lagi Puncaki Netflix

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:00 WIB

Criminal: Ketika Ingatan Agen CIA Masuk ke Otak Narapidana Sosiopat, Malam Ini di Trans TV

Criminal: Ketika Ingatan Agen CIA Masuk ke Otak Narapidana Sosiopat, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:30 WIB

Rampage: Aksi Dwayne Johnson Selamatkan Kota dari Hewan Buas, Malam Ini di Trans TV

Rampage: Aksi Dwayne Johnson Selamatkan Kota dari Hewan Buas, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Menjelang Magrib 2: Kala Medis Berhadapan dengan Ritual Keji di Desa Terpencil, Malam Ini di ANTV

Menjelang Magrib 2: Kala Medis Berhadapan dengan Ritual Keji di Desa Terpencil, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:40 WIB

Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada

Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vokalis Legenda Hardcore Punk Ngomel ke Penonton Pendukung Trump: Lo Ngerti Lirik Kami Gak?

Vokalis Legenda Hardcore Punk Ngomel ke Penonton Pendukung Trump: Lo Ngerti Lirik Kami Gak?

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:09 WIB