
Dalam sidang penuntutan pada Rabu (11/12/2023), Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Beberapa pihak seperti LBH Jakarta sudah mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara ini. Mereka sepakat Septia bebas dari tuntutan.
4. Pledoi Eks Karyawan
![Salah satu pengusaha, Jhon LBF yang menawari Tiko pekerjaan. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/09/41774-salah-satu-pengusaha-jhon-lbf-yang-menawari-tiko-pekerjaan-youtube.jpg)
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Septia mengungkap sejumlah kesaksian selama 21 bulan bekerja untuk Jhon LBF. Dia mengeklaim, kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari eks bosnya.
"Penjelasan yang dilakukan buruh selalu dianggap membantah bagi pak Henry, dan pak Henry sangat tidak suka buruh membantah," ujar Septia.
5. Disorot Wamenaker
![Jhon LBF. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/13/14425-jhon-lbf.jpg)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel ikut menyorot kasus ini. Dia mengungkap, pihaknya siap memberi perlindungan kepada Septia.
"Oke, pokoknya, kalau diintimidasi atau ada apapun, jangan takut, laporin saya ya. Saya gak peduli siapa dia," tutur Noel.